Informasi Barang dan Jasa

PEMILIHAN
TAHUN 2022
<p> Pekerjaan ini dilakukan melalui Tender dengan Pagu sebesar Rp424,325,000,00 dan pengadaan dilakukan pada akhir tahun 2021 untuk pelaksanaan tahun 2022. <br><br> II. Gambaran Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merupakan lembaga yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia. Selanjutnya, ditetapkan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas: <br> 1. Melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; <br> 2. Mengusulkan kebijakan investasi dana Jaminan Sosial Nasional dan <br> 3. Mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah <br> Dewan Jaminan Sosial Nasional memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial. Hal ini dipertegas kembali sesuai amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa DJSN melaksanakan tugas sebagai pengawas eksternal BPJS. <br> Undang-undang nomor 24 tahun 2011 menetapkan pembentukan 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) yang ditetapkan dan telah langsung beroperasionalisasi pada <br> 1 Januari 2014, untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang ditetapkan pada 1 Januari 2014 dan beroperasi pada 1 Juli 2015 untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. <br><br> Transformasi kedua lembaga ini mengisyaratkan adanya pengalihan program JPK jamsostek ke BPJS Kesehatan serta kesiapan BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kondisi ini tentunya memerlukan dukungan sekaligus pengawasan agar implementasi sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang telah digariskan. <br> Pada dimensi yang lain, amanat Undang-Undang BPJS terkait DJSN, meliputi: <br> 1. BPJS berhak menerima hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dari DJSN <br> 2. BPJS berkewajiban melaporkan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan secara berkala setiap 6 bulan kepada Presiden dengan tembusan ke DJSN <br> 3. Dewas bertugas menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan DJSN. <br> 4. Presiden menunjuk pejabat sementara anggota Dewas atau Direksi dengan mempertimbangkan usulan DJSN <br> 5. Presiden menunjuk PAW Dewan atau Direksi dengan mempertimbangkan usulan DJSN. <br> 6. BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Presiden dengan tembusan DJSN. <br> 7. Bentuk dan isi laporan pengelolaan program diusulkan BPJS setelah berkonsultasi dengan DJSN <br> 8. Dewas dan Direksi menyampaikan pertangungjawaban akhir tugasnya kepada Presiden dengan tembusan DJSN <br> 9. Pengawasan eksternal BPJS dilakukan oleh DJSN. <br> Dalam konteks inilah sejak tahun 2014, DJSN telah mulai melaksanakan tugas sebagai pengawas eksternal BPJS. Khususnya terkait dengan implementasi jaminan kesehatan nasional yang dimulai pada 1 Januari 2014. <br> Di dalam RPJMN 2020-2024, hal-hal strategis yang terkait dengan SJSN berada dalam prioritas nasional (PN3) yaitu meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, program prioritas (PP2) Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial, kegiatan prioritas (KP1) sistem jaminan sosial nasional yang terdiri dari 2 Proyek Proritas (ProP) yaitu pengembangan program jaminan sosial dan penguatan kelembagaan penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Disamping itu masuk juga dalam isu strategi RPJMN 2020-2024 yang mencakup Perlindungan sosial bagi seluruh penduduk, yang ditempuh melalui strategi: <br> a. Peningkatan kapasitas dan kemampuan DJSN dalam pelaksanaan fungsinya serta penguatan kapasitas BPJS dalam manajemen pelaksanaan dan pengelolaan dana amanah program jaminan sosial, ditandai dengan meningkatnya keluaran DJSN, program yang terkelola dengan baik dan berkesinambungan serta meningkatnya kepuasan peserta. <br> b. Pembangunan sistem monitoring dan evaluasi jaminan sosial untuk menjaga kesinambungan program dan finansial, ditandai dengan: <br> 1) terbangun dan berfungsinya sistem monitoring dan evaluasi terpadu SJSN yang terkait dengan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran, b) berkurangnya/terkendalinya risiko finansial dan resiko program lainnya melalui capaian rasio klaim serta indikator finansial lain yang ideal. Untuk mendukung pengendalian dan mitigasi resiko perlu dibangun rambu-rambu sebagai bagian dari panduan pengeloaan dan sistem peringatan dini (early warning system). </p>

Pengadaan Sewa Cloud Sismonev Jkn Dan Jamsos Ketenagakerjaan

Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Lihat